AKIBAT SALAH UPDATING DATA SOAL PENURUNAN UKT, PIHAK ORMAWA KECAM BIROKRASI

Gambar Surat Permohonan Maaf Oleh PUSTIPAT.
LPM HUMANIKA- Sabtu (13/06/20) Seluruh mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo (IAIN SAG) sempat dihebohkan soal pemotongan UKT 15% lewat akun Sistem Informasi Akademik (SIAK) masing-masing. 

Hal tersebut kemudian langsung di konfirmasi melalui surat Pengumuman dan Permohonan Maaf oleh pihak Pusat Tekhnologi Dan Pangkalan Data (PUSTIPAD) IAIN SAG. 

Dalam Permohonan Maaf tersebut, pihak PUSTIPAD menuliskan bahwa, hal tersebut disebabkan karena adanya permasalahan pada saat updating dan maintenance aplikasi system.

"Ada kesalahan setting pengembang saat updating data. Pemotongan Biaya UKT belum ada KMA dan edaran dari Kementrian" Jelas kepala PUSTIPAD, Jems Richard Hasan.

Pihak Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) IAIN SAG kemudian mengecam pihak birokrasi atas kesalahan yang di sebabkan oleh pihak PUSTIPAD. 

"Saya mengecam soal kesalahan sistem ini. Karena tidak bisa bekerja dengan baik. Di situasi yang seperti ini, dalam hal tuntutan maklumat mahasiswa soal pemotongan UKT, masa pihak birokrasi salah-salah sistem. Artinya hal ini tdk direncanakan dengan baik" Ungkap Rein, Ketua DEMA-I.

Saat ini belum ada informasi mengenai perkembangan permohonan penurunan UKT oleh teman-teman Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) IAIN Gorontalo. Pihak ORMAWA menginginkan agar rektor sebagai pimpinan tertinggi di IAIN SAG dapat memberikan klarifikasi secara langsung atas kesalahan tersebut dan perkembangan maklumat yang dilayangkan beberapa waktu lalu. 

"Saya berharap rektor memberikan pernyataan soal maklumat mahasiswa tersebut. Agar mahasiswa mengetahui langsung dari unsur pimpinan dan mereka bisa tercerahkan. Lah, kalau tidak ada klarifikasi dari rektor, tidak ada penjelasan dari rektor, mahasiswa pastinya akan bertambah khawatir dengan adanya ketidakpastian informasi" Timpalnya. 

Dikutip melalui surat Pemberitahuan dan Permohonan Maaf oleh pihak PUSTIPAD, "settingan tersebut diperuntukkan khusus angkatan 2013 yang akan melakukan 
belanja Mata Kuliah pada Semester Antara (semester pendek) berdasarkan Surat Edaran Rektor Nomor: 310/In.06/R1/PP009/06/2020". Cakra


Komentar

Posting Komentar