Sejumlah Mahasiswa IAIN Melakukan Aksi Protes Terkait Surat Edaran Rektor


Foto: Surat Edaran Rektor nomor 215/In.06/R/Kp.01.2/03/2020 tentang Pencegahan Penyebaran  COVID-19 di Lingkungan IAIN Sultan Amai Gorontalo. 

Redaksi: Cakra

LPM HUMANIKA IAIN GORONTALO- Rabu (18/03/20) Mengenai Surat Edaran Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, Nomor 215/In.06/R/Kp.01.2/03/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19, sejumlah mahasiswa mengkritisi  proses kuliah daring atau online di depan rektorat, pada selasa 17 Maret 2020.

Fadel, selaku kordinator lapangan (KORLAP) dalam aksi ini, memastikan bahwa perkuliahan—online—ini dapat berlangsung dengan baik tanpa ada mahasiswa ataupun dosen yang merasa didiskriminasi.

“Terkait dengan kebijakan kuliah online, kita turun karena yang kita takutkan itu teman-teman yang tidak punya hp (akses), yang ekonominya dibawah,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, kebijakan dengan mengalihkan perkuliahan tatap muka menjadi Work From Home (WFH) tersebut, masih sempat dikaitkan dengan persoalan tentang Penolakan Pengesahan RUU OMNIBUS LAW yang sedang hangat diperbincangkan beberapa waktu ini.

“Dan juga persoalan ini, jangan sampai kampus ini sunyi. Kalau kampus ini sunyi maka tidak ada lagi mahasiswa yang menolak tentang pengesahan RUU OMNIMBUS LAW, karena kami takutkan juga ini adalah salah satu strategi daripada pemerintah untuk mengosongkan kampus dan dialihkan tentang persoalan virus,” tambahnya.

Hal tersebut langsung di klarifikasi oleh pihak rektorat, terkait efektifitas perkuliahan—online—tersebut yang akan berlangsung hingga 27 Maret 2020 mendatang.

“Saya pikir ini efektif, selama dosen dan mahasiswa mengerti bahwa perkuliahan tetap jalan dengan menggunakan sistem daring. Kalau misalnya belum punya akses, atau belum ada androidnya, kampus kan tetap buka, jadi bisa datang ke kampus tapi jangan bergerombol ya, sebab kita menghindari yang namanya keramaian. Kita—dosen—tetap akan datang ke kampus untuk cek kehadiran atau finger print, jadi kita tetap tidak mengabaikan kewajiban sebagai dosen,” pungkas Lahaji, Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Lahaji pun menyampaikan bahwa, bila ada dosen yang masih melakukan perkuliahan tatap muka, berarti dia belum paham dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pihak rektorat dalam menindaklanjuti Surat Edaran sebelumnya dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. 

“Jadi saya akan panggil dosennya yang melanggar surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak rektorat . jadi jangan dikatakan menolak, cuman mungkin belum paham tentang surat edaran tersebut. Dan dosen yang masih mengadakan kuliah dengan bertatap muka, maka dosen tersebut juga belum paham mengenai surat edaran tersebut,” ujarnya.

Bahkan Lahaji menambahkan, “apabila selama 14 hari tersebut ada mahasiswa yang tertular atau terkena virus corona, maka proses kuliah online ini akan ditambah 14 hari lagi, sampai benar-benar aman,” tegasnya. (Syahrul) 

Komentar