Tindak Lanjut Proses Hukum Kematian Mahasiswa IAIN SAG

(Foto : Ilustrasi)

LPM HUMANIKA - Pihak keluarga HS Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI) yang meninggal saat pengaderan, diwakili oleh kakak kandungnya Mohammad Apriyansyah, membuat laporan ke Polda Gorontalo pada hari Selasa (3/10). Hal ini diungkapkannya dalam wawancara bersama Redaksi HUMANIKA, melalui telepon. Rabu, (4/10).

Proses hukum ini ditempuh oleh pihak keluarga, karena keberatan terhadap keterlambatan informasi yang diberikan oleh pihak panitia ke pihak keluarga terkait kondisi HS.
"Dasar pertama itu, tentu karena kami dikabari pihak panitia memang sudah dalam keadaan jenazah ini korban, jadi itu hal yang mendasar kami melakukan laporan. Jadi, sudah dalam keadaan tidak bernyawa ini korban, baru dikabari oleh panitia ke kami, sehingganya ada keberatan dari pihak keluarga," ungkap Apriyansyah.

Selanjutnya, Apriyansyah juga mengungkapkan bahwa laporan ini juga didasari, karena pihak keluarga masih merasa janggal dan tidak puas mengenai pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh pihak panitia kepada keluarga korban.
"Ada beberapa panitia menyampaikan alasan kemarin. Dalilnya mereka itu, kecapean. Dan pengakuan dari panitia katanya mereka tidak melakukan kekerasan dan sebagainya. Karena merasa ada yang janggal dengan pernyataan-pernyataan mereka, kami pihak keluarga tidak merasa puas dengan alasan-alasan itu. Makanya kami melayangkan laporan, nanti kita akan buktikan diproses kepolisian," lanjutnya.

Ketika disinggung mengenai pembentukan tim investigasi oleh pihak kampus, Apriyansyah mengaku hanya mengetahui hal tersebut dari berita yang beredar di media. Dia juga mengaku belum ada komunikasi atau kabar apa pun baik dari pihak institut, fakultas, dan juga panitia setelah dari pemakaman hingga sekarang. 
"Saya dapat info itu dari berita, tidak ada dari pihak IAIN yang menyampaikan atau menelpon bahwa mereka sudah membentuk tim investigasi. Kami pihak keluarga itu tidak diberi tahu tentang persoalan itu. Komunikasi terakhir itu, pada saat Pak Rektor menyampaikan permintaan maaf dan blablabla saat sambutan. Kalau dari fakultas juga belum ada, cuman pada saat pemakaman itu di tanggal 2. Katanya pihak fakultas akan hadir di ta'ziah kelima almarhum. Sempat ada juga bahasa yang keluar tentang beasiswa S1 dan S2, seperti itu," jelasnya.

Merespons informasi pembentukan tim investigasi, pihak keluarga berharap agar tim harus bisa kooperatif dan bersikap terbuka untuk setiap informasi.
"Kalaupun memang ada tim investigasi, harapan dari keluarga harus kooperatif dan terbuka tidak ada yang ditutupi," tutup Apriyansyah.

Di sisi lain, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IAIN Sultan Amai Gorontalo, ketika ditemui di kantornya pada hari Selasa (3/10), membenarkan tentang adanya perintah pembentukan tim investigasi. Berdasarkan pernyataan dari Darwin Botutihe, perintah ini turun langsung dari pimpinan yaitu rektor kepada Dekan Fakultas Syariah (FS). Tim investigasi tersebut akan dipimpin langsung oleh Wakil Dekan tiga Fakultas Syariah, dengan beranggotakan dekan, seluruh wakil dekan, dan ketua jurusan di lingkungan FS, LBH beserta pengurusnya, dan beberapa advokat.
"Jadi ini perintah dari rektor ke dekan untuk membentuk tim investigasi terhadap kesalahan kegiatan mahasiswa dan itu sudah dilakukan mulai hari ini. Tim akan dipimpin oleh wadek 3. Tetapi sementara masih dipimpin oleh wadek 1 yang ada di lokasi. Dalam tim ada wadek satu dan dua, kemudian seluruh ketua jurusan, dan LBH bersama pengurusnya, serta beberapa advokat yang tergabung di LBH. Jumlahnya 9 atau 10 orang. Sekitar itu. Saya belum tau persis," jelasnya.

Darwin juga mengatakan, bahwa tim investigasi sudah melakukan rapat bersama, observasi lokasi pengaderan, dan sudah memasuki tahap pemeriksaan beberapa pihak.
"Jadi mulai hari ini kita sudah rapat tim investigasi. Kebetulan saya juga anggota tim. Langkah yang kita lakukan yaitu sebagian tim, kita sudah ada 5 orang yang ke lokasi. Kemudian sebagian tim, melakukan permintaan keterangan terhadap orang-orang yang pantas dan patut dimintai keterangan baik dari pihak pelaksana, dari peserta, teman-teman korban, dan juga rencana kita akan mintai keterangan dari masyarakat setempat dan pimpinan pesantren tempat lokasi itu," tambahnya.

Sementara itu, ketika ditanyai seputar gambaran hasil pemeriksaan sementara, pihak tim investigasi khususnya LBH belum bisa memberi keterangan dan meminta bersabar hingga seluruh proses selesai. Mereka juga belum bisa memastikan akan mempublikasikan hasil investigasi, karena harus melalui izin pimpinan.
"Sudah ada materi yang kita dalami, cuma kan belum bisa kita sampaikan karena masih bersifat mentah, termasuk sudah ada beberapa keterangan yang disampaikan. Pada prinsipnya kan pekerjaan tim itu mau disampaikan kepada pemberi wewenang, yaitu pimpinan. Nanti di antara, sih, ada keinginan untuk disampaikan kalau dapat izin dari pimpinan," jawab Darwin.


Penulis : Redaksi HUMANIKA 

Komentar

  1. tidak sabar b tunggu kebenaranšŸ¤£ mantap humanika IAIN GORONTALO JAYA JAYA JAYA

    BalasHapus

Posting Komentar